Suamidi Dairi Bunuh Istri yang Kerap Main Judi, Sudah Pisah Ranjang Selama 7 Bulan. 20/07/2022, 11:46 WIB. Bagikan: Komentar . "Pelaku kemudian mendatangi warung tersebut dan melihat sang istri sedang asyik mengobrol dengan beberapa pria di warung itu," kata Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman, Senin (18/7/2022).
1 Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan bila suami hendak menceraikan isterinya? 2. Apabila suami berkata โ pisah โ kepada isterinya, apakah sama dengan artinya kata โ cerai โ? Dan apakah jatuh thalak? 3. Mohon penjelasannya tentang apa yang dimaksud thalak 1, thalak 2 dan thalak 3. Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
ResmiBercerai, Bams Samsons Ungkap Penyebab Pisah dari Mantan Istri. Keluarga Bams eks vokalis Samsons beberapa waktu yang lalu sempat menghebohkan publik. Bukan hanya rumah tangganya bersama Mikhavita Wijaya yang jadi sorotan, namun juga kedua orang tuanya, Desiree Hotma Sitompul. Rumah tangga Bams dan
Intinya tidak semua ucapan talak sharih itu berdampak talak. Termasuk ucapan anda pada istri anda adalah di luar konteks talak, maka tidak berdampak talak. Baca detail: Tidak semua talak sharih berakibat cerai. KATA TALAK. Assalamualaikum, suami waktu marah pernah 2 kali mengatakan "sudah kita pisah saja" dan pernah 1 kali berkata "mending
Ketua RW memang tidak ada di rumah. Kami sudah mencari ke mana-mana tapi tidak ketemu. Masyarakat di sini juga tidak tahu keberadaannya [Tumpak belum lama pisah dengan istrinya]," kata Sugeng. Itulah sebabnya kasus Ketua RW 004 menyelewengkan uang hibah Pemkab Klaten ini tak kunjung selesai. "Di kumpulan RT/RW, Pak RW 004 itu juga tak
Namun Hotman menegaskan jika dia dan istri pisah ranjang bukan karena ada masalah rumah tangga. Tapi lebih karena alasan kesehatan dan keamanan mereka di rumah. Selama pandemi covid-19, Hotman memilih tidur sendiri karena dia lebih sering beraktivitas di luar rumah. Sehingga dia dan sang istri sepakat berpisah kamar karena alasan kesehatan.
hs60wlP. KATA PISAH TERMASUK TALAK SHARIH ATAU KINAYAH? Assalamualaikum,,, Pak kiayai dewan pengasuh pondok pesantren alkhoirot. Saya disini mau bertanya tentang status pernikahan saya,,, 1. Kasus mengiyakan cerai istri seperti ini kalimatnya!!! A. "Ya udah,, terserah Kamu saja",,,, bagaimana hukumnya,,, KLo memang kinayah saya Lupa niatnya!! B. " Ya udah,,, KLo mau udahan!!! Yg ini saya bener2 GA Ada niat!!! C. ya udah,, KLo mau cerai,,, cerai aja,,, KLo yg ini sepertinya Ada niat!!! D. "iya,,, Kamu pikir AKU takut APA cerai SAMA kamu!!! Yg ini juga Ada niat sepertinya E. Ya sudah sana!!! Saya juga Lupa niatnya Karna sudah lama kejadianya!!! TOPIK SYARIAH ISLAM KATA PISAH TERMASUK TALAK SHARIH ATAU KINAYAH? MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI CARA KONSULTASI AGAMA 2. kata pisah yg aku gunakan seperti ini kalimatnya!!! "Daripada KITA ribut2 trus, mendingan KITA pisah Dulu aja intropeksi diri dulu masing2" maksud niat saya Adalah sekedar pisah ranjang atau pisah rumah sementara waktu agar tidak Berkelahi trus!!! Sumpah Demi ALLAH Hanya sekedar pisah ranjang!!!! 3. Aku ceraikan engkau jika sudah aku sudah kaya!!!! KaLo memang ini talaq muallaq!!! INSYAALLAH syaratnya belum terjadi!!!! 4. Ayo Kamu mau ngomong APA?? Mau ngomong cerai lg!!! Kamu pikir AKU takut APA cerai SAMA kamu!!!! Lalu istri bilang "" iya aku mau cerai SAMA kamu"" trus saya bilang ya sudah!!! KLo memang ini kasus mengiyakan cerai istri,,, saya Lupa niatnya juga!!! 5. Istri Minta cerai,,,,, lalu saya bilang seperti ini " tidak akau tidak mau,,,, nunggu aku puas dulu menyakitimu,,, Baru terserah Kamu maunya APA!!! Bagaimana hukumnya??? 6. Berapa talaq yg telah jatuh Pak kiayai??? Mohon jawabannya!!!! 7. "klo saya lihat fatwa al khoirot sebelumnya,, bahwa kata pisah itu kinayah menurut sebagian ulama madzhab syafii!! Bolehkah saya mengikutinya??" JAWABAN 1A. Ada tiga pendapat soal ini a Termasuk talak sharih [eksplisit yang berarti jatuh talak; b Termasuk talak kinayah [implisit] yang berarti tergantung niat. Kalau lupa ada niat atau tidak, maka dianggap tidak ada niat; c Tidak jatuh talak secara mutlak. Baca 1B. Tidak jatuh talak. 1C. Jatuh talak satu kalau ikut pendapat kedua, tidak jatuh talak kalau ikut pendapat ketiga. 1D. Jatuh talak satu kalau ikut pendapat kedua, tidak jatuh talak kalau ikut pendapat ketiga. 1E. Itu masuk kategori kinayah. Kalau lupa ada niat atau tidak, maka dianggap tidak ada niat dan tidak terjadi talak. 2. Kalau ikut pendapat yang umum, maka itu sudah jatuh talak. Karena kata "pisah" termasuk ucapan yang sharih yang tidak perlu niat menurut pendapat madzhab Syafi'i. Namun, menurut ketiga madzhab lain yakni Hanafi, Maliki dan Hanbali, kata "pisah" termasuk talak kinayah. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dijelaskan pendapat ulama sbb ูุฐูุจ ุงูุดุงูุนูุฉ ูู ุงูู
ุดููุฑ, ูุงูุฎุฑูู ู
ู ุงูุญูุงุจูุฉ ุฅูู ุฃู ููุธู ุงููุฑุงู ูุงูุณุฑุงุญ ูู
ุง ุชุตุฑู ู
ููู
ุง ู
ู ุตุฑูุญ ุงูุทูุงู ููุฑูุฏูู
ุง ุจู
ุนูู ุงูุทูุงู ูู ุงููุฑุขู ุงููุฑูู
, ููุฏ ูุฑุฏ ููุธ ุงููุฑุงู ูู ูููู ุชุนุงูู ููุฅููู ููุชูููุฑููููุง ููุบููู ุงูููููู ูููููุง ู
ููู ุณูุนูุชููู ููููุงูู ุงูููููู ููุงุณูุนูุง ุญููููู
ูุง {ุงููุณุงุก130}. ููู ูููู ุฃููู ููุงุฑููููููููู ุจูู
ูุนูุฑูููู {ุงูุทูุงู 2}. ููุฑุฏ ููุธ ุงูุณุฑุงุญ ูู ุขูุงุช ู
ููุง ูููู ุชุนุงูู ุงูุทููููุงูู ู
ูุฑููุชูุงูู ููุฅูู
ูุณูุงูู ุจูู
ูุนูุฑูููู ุฃููู ุชูุณูุฑููุญู ุจูุฅูุญูุณูุงูู {ุงูุจูุฑุฉ229}. ููููู ุชุนุงูู ููุฅูุฐูุง ุทููููููุชูู
ู ุงููููุณูุงุกู ููุจูููุบููู ุฃูุฌูููููููู ููุฃูู
ูุณููููููููู ุจูู
ูุนูุฑูููู ุฃููู ุณูุฑููุญููููููู ุจูู
ูุนูุฑูููู {ุงูุจูุฑุฉ231}. ุฅูุง ุฃู ุงูุฌู
ููุฑ ูุฑู ุฃู ููุธ ุงููุฑุงู ูููุธ ุงูุณุฑุงุญ ููุณ ู
ู ุตุฑูุญ ุงูุทูุงูุ ูุฃููู
ุง ูุณุชุนู
ูุงู ูู ุบูุฑ ุงูุทูุงู ูุซูุฑุง, ูู
ู ุฐูู ูููู ุชุนุงูู ููุงุนูุชูุตูู
ููุง ุจูุญูุจููู ุงูููููู ุฌูู
ููุนูุง ููููุง ุชูููุฑูููููุง {ุขู ุนู
ุฑุงู 103}. ููุฐูู ููู
ุง ู
ู ููุงูุงุช ุงูุทูุงู. Artinya Pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'i dan Al-Kharqi dari madzhab Hanbali menyatakan bahwa dua kata "al-firaq" pisah dan al-sarah lepas dan kata lain yang berakar dari dua kata ini termasuk dari talak sharih karena keduanya disebut dalam Al-Quran. Kata "firaq" disebut dalam QS An-Nisa 4130 dan At-Talaq 2. Sedangkan kata "sarah" ุงูุณุฑุงุญ disebut dalam QS Al-Baqarah 2229 dan 231. Namun, menurut jumhur ulama - yakni tiga madzhab selain madzhab Syafi'i - kata 'firaq' dan 'sarah' tidak termasuk kata talak sharih karena keduanya banyak dipakai juga di selain talak seperti dalam QS Ali Imran 3103 karena itu maka termasuk talak kinayah dan baru terjadi talak apabila disertai niat. Di samping itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa ucapan "pisah" atau "talak" dan sejenisnya yang diucapkan dalam keadaan marah hukumnya tidak jatuh talak. Anda bisa ikut pendapat yang ini. Baca Talak saat Marah 3. Belum terjadi talak. 4. Tidak jatuh cerai kalau ikut pendapat kedua atau ketiga. 5. Sama dengan yang di atas. 6. Kalau anda masih ingin mempertahankan rumah tangga dengan sang istri, maka ikuti pendapat ulama yang termudah yaitu a Tidak jatuh talak apabila ucapan "talak" dan sejenisnya diucapkan dalam keadaan marah. Baca Talak saat Marah b Mengiyakan ucapan talak istri tidak jatuh talak secara mutlak. Berdasarkan kedua pendapat ini, maka belum terjadi talak sama sekali antara anda berdua. Baca Mengiyakan Permintaan Cerai Istri 7. Boleh. Ikut pendapat madzhab lain saja boleh apabila diperlukan. Apalagi sesama madzhab Syafi'i. Baca Kata "pisah" talak sharih atau kinayah? ___________________ MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI Assalammualaikum pak kiayai,, 1. Saya ingin berkonsultasi tentang keabsahan nikah saya... Saya sering membaca postingan fatwa alkhoirot,,, oleh karna itu saya ingin berkonsultasi!!! Pertanyaannya adalah!! 1. Bagaimana hukum kalimat talaq seperti ini,,,mengiyakan cerai istri contoh kalimatnya adalah!! a. Ya udah terserah kamu saja b. ya udah klo mau cerai,, cerai sana!! c. Kata pisah maksud saya cuma pisah rumah sementara waktu!!! Saya ingin hal tersebut dihukumi melalui madzhab hanafi!! 2. Bagaimana hukumnya kalo mengucapkan kalimat talaq sharih, di ucapkan hanya menggerakkan lidah saja tanpa suara keluar dari mulut dan mulutnya pun dalam keadaan tertutup!!! 3. Saya mau bertanya,,, saya pernah menikah ulang karna saya menganggap istri saya sudah tertalaq bain menurut madzhab syafii,,, yg kasusnya seperti ini -thn 2011 saya menceraikan istri -thn 2011 saya menceraikan istri kembali didalam massa iddah!!! -thn 2012 pertengahan tahun saya menceraikan istri kembali,,, nah pada waktu itu saya belum tahu hukum talaq,,, setelah membaca hukum2 talaq dan bertanya pada ustad terdekat,,, akhirnya saya menganggap istri saya tertalaq bain,,,karna pada waktu itu menurut madzhab syafii rujuk hrs dengan lafadZ tidak sah klo tidak ada rujuk secara lafadZ!!! Nah akhirnya karna talaq ke 3 tersebut sudah diluar iddah akhirnya tidak dianggap talaq!!!! Apakah sah pernikahan ulang saya pak kiyai menurut madzhab syafii!!! 4. Maaf pak kiayai satu lagi!!! Pernah waktu itu saya sedang terdiam dan sedang tiduran dan tiba2 dihati saya terbesit kata2 cerai,,, dan akhirnya saya teringat kalimat talaq sharih yg sering saya baca,,, nah karna saya penderita was was akhirnya kata2 tersebut terucap tanpa ditunjukkan ke istri,,,, dan situasi kondisinya pun bukan sedang bercanda atau berbicara dengan istri!!! Tapi saya ucapkan hanya menggerakkan lidah saja tp suara nya tidak keluar dari mulut,,, mulutnya pun tertutup bagaimana hukumnya pak kiayai??? Wassalammualaikum!! Mohon jawabannya karna saya penderita was was!!! Wassalammualaikum!!! JAWABAN 1. Hukumnya a tidak jatuh talak menurut pendapat sebagian ulama; atau b termasuk talak kinayah yang baru terjadi talak apabila disertai dengan niat. Baca Mengiyakan Permintaan cerai Istri Untuk kasus c, 2. Hukum mengucapkan kata talak sharih dg menggerakkan lidah saja tanpa suara dan mulut tertutup adalah tidak sah. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 5/198, dikatakan ููู
ูุชูู ููู
ู ุชูุชูููุงููุฑู ุดูุฑูุงุฆูุทููู ููุฅูููู ุงูุทูููุงููู ูุงู ููููุนูุ ููู
ูุง ูููู ุฃูุฌูุฑูุงูู ุนูููู ููููุจููู ุฏูููู ุฃููู ููุชููููููุธู ุจููู ุฅูุณูู
ูุงุนูุง ููููููุณููู ุฃููู ุจูุญูุฑูููุฉู ููุณูุงูููู Artinya Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka talak tidak terjadi. Seperti suami menyatakan talak dalam hati tanpa mengucapkan melafalkan yang bisa didengar oleh dirinya sendiri atau dengan gerakan lisannya. 3. Kalau sudah talak bain, maka tidak bisa rujuk lagi. Juga tidak bisa nikah ulang kecuali setelah si istri menikah dengan lelaki lain, setelah dicerai oleh suami kedua maka baru istri pertama bisa nikah ulang setelah habis masa iddah suami kedua. Baca 4. Sama dengan kasus no. 3, hukumnya tidak sah dan tidak terjadi talak.
KITA PISAH DULU SAJA, CERAI APA BUKAN?Pertanyaan. Memberi peringatan istri dengan kata-kata โKita pisah dulu sajaโ, apakah sudah termasuk cerai?Jawaban. Perlu diketahui bahwa tentang lafazh talak cerai, para Ulama membagi menjadi duaLafazh sharรฎh nyata; tegas, yaitu lafazh yang ketika diucapkan dipahami sebagai talak dan tidak ada makna lain. Contoh โEngkau saya talakโ, โEngkau ditalak diceraiโ, dan semacamnya yang menggunakan kata โtalakโ. Maka seorang suami yang mengucapkan lafazh sharรฎh talak ini, talak pun terjadi. Baik dia bersendau-gurau, main-main, atau tidak berniat. Dalilnya adalah hadits di bawah iniุนููู ุฃูุจููู ููุฑูููุฑูุฉู ุฃูููู ุฑูุณููููู ุงูููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ููุงูู ุซููุงูุซู ุฌูุฏููููููู ุฌูุฏูู ููููุฒูููููููู ุฌูุฏูู ุงููููููุงุญู ููุงูุทูููุงู ูู ููุงูุฑููุฌูุนูุฉูDari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โTiga perkara, bersungguh-sungguh pada tiga perkara ituberarti sungguh-sungguh, dan main-main pada tiga perkara itu berarti sungguh-sungguh, yaitu nikah, talak, dan rujuk.[1]Lafazh kinรขyah sindiran; tidak tegas, yaitu lafazh yang bermakna talak dan bermakna bukan talak. Contoh, โPulanglah ke rumah orang tuamuโ, โEngkau bebasโ, โEngkau kulepaskanโ, dan lainnya. Lafazh kinรขyah sindiran talak ini, jika diucapkan seorang suami kepada istrinya, talak tidak terjadi kecuali dengan niat talak.[2]Adapun perkataan seorang suami kepada istrinya โkita pisah dulu sajaโ, maka ini termasuk lafazh kinรขyah sindiran. Jika sang suami tidak berniat mentalak istri, maka tidak jatuh talak. Namun jika sang suami meniatkan talak dengan ucapannya itu, maka talak terjadi. Allah Azza wa Jalla Maha mengetahui isi hati hamba-Nya. Maka, kami nasehatkan kepada para suami yang sedang menasehati atau memperingatkan istrinya untuk tidak mudah mengucapkan kalimat yang bermakna cerai terhadap istri, baik dengan lafazh yang sharรฎh maupun kinรขyah, karena hal itu pasti akan menyusahkan istrinya dan membawa kepada aโlam.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo โ Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] ________ Footnote [1] HR Abu Dรขwud, no 2194; at-Tirmidzi, no 1184; Ibnu Mรขjah, no 2039; dihasankan oleh Syaikh al-Albรขni [2] Diambil dari kitab Al-Wajรฎz fรฎ Fiqhis Sunnah wal Kitรขbil Azรฎz, hlm. 322, karya Syaikh `Abdul Azhรฎm al-Badawi
BEKASI, - Shane Lukas 19, terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D 17, telah pisah sel tahanan dengan terdakwa lain, Mario Dandy 20. Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriani menyampaikan, Shane telah dipindahkan ke Mapenaling masa pengenalan lingkungan di sel tahanan berbeda dari Mario Dandy di Lapas Salemba. "Berdasarkan keterangan Kalapas per Jumat kemarin, Shane sudah dipisah dari Mario, dipindahkan ke kamar mapenaling yang lain," ujar Rika Apriani saat dihubungi Sabtu 10/6/2023. Rika menuturkan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Shane agar ditempatkan di sel yang berbeda. "Kalapas melaksanakan ketetapan Hakim untuk memisahkan penempatan Shane dan Mario melalui Jaksa," kata Rika. Baca juga Mario Dandy Ternyata Punya Pengaruh di Sel Tahanannya, Alasan Shane Lukas Minta Pindah Masing-masing sel tahanan Shane dan Mario, kata Rika, diisi sebanyak 10 tahanan. Rika menjelaskan, Shane dan Mario diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. "Tidak ada yang diistimewakan, sesuai peraturan saja," kata Rika. Adapun pemindahan sel diupayakan oleh kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, demi kebaikan kliennya selama menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Baca juga Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim yang Pimpin Sidang Mario Dandy Satrio Happy tidak ingin kliennya terpengaruh sosok Mario yang akhirnya bisa berakibat fatal.
- Kepemilikan harta perkawinan merupakan akibat dari hubungan hukum antara suami dan istri. Di Indonesia sendiri, aturan pisah harta perkawinan diperbolehkan bagi pasangan suami istri. Nantinya, pisah harta perkawinan itu akan tertuang dalam suatu perjanjian. Sayangnya, perjanjian pisah harta itu masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat. Sebab, dinilai akan menimbulkan kesan tidak percaya terhadap masing-masing pasangan. Baca juga Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat Presiden Jokowi Harus Punya Alat Ukur Jelas, Bukan Sekadar Populis Baca juga Hukum Suntik Vaksin Covid-19 di Siang Hari Bulan Ramadhan, MUI Tidak Batalkan Puasa Lantas, seberapa penting perjanjian pisah harta untuk pasangan suami istri? Ahli Hukum Arjana Bagaskara Solichin menilai perjanjian pisah harta sangatlah penting untuk suami istri. Menurutnya, perjanjian itu akan mencegah resiko dari pernikahan, yang tidak diinginkan terjadi, seperti isu perselingkuhan. Arjana mencontohkan, perjanjian pisah harta bisa melindungi pihak istri secara finansial, jika suaminya berbuat seenaknya. ilustrasi perceraian 22 net Baca juga Zakat Fitrah Daftar Orang yang Wajib Membayar Zakat serta Hukumnya dalam Islam Baca juga Usai Ditahan, Pria Beristri yang Rudapaksa Wanita 30 Tahun di Kebun Dihukum Cambuk 36 Kali "Prinsip perjanjian itu untuk menghitung kalkulasi resiko. Resiko terbesar perkawinan apa? Perselingkuhan? suami tiba tiba menikah dengan istri kedua wanita lain,red. Ini resiko yang harus dihadapi seorang istri pertama." "Perjanjian pisah harta melindungi pihak wanita, seandainya selama menikah belum punya kemampuan finansial lebih baik dibandingkan suaminya," ungkap Arjana saat mengisi program Kacamata Hukum Tribunnews bertajuk Pisah Harta Perkawinan, Senin 12/4/2021. Selain itu, melihat dari tingkat perceraian di Indonesia yang tinggi, Arjana menganggap pisah harta tak membuat pasangan yang bercerai tak jatuh miskin. "Jangan sampai orang bercerai malah jatuh miskin begitu," ucapnya. Baca juga Hukum Mengeluarkan Zakat dari Sebuah Usaha Atau Bisnis yang Mengandung Riba Baca juga FAKTA Reshuffle Kabinet Jokowi Wapres Sudah Diajak Bicara, Daftar Menteri hingga Kata Pengamat Advokat Hukum Arjana Bagaskara Solichin memberikan penjelasan soal perbedaan perjanjian pra nikah dengan pisah harta di Program Kacamata Hukum Tribunnews bertajuk Pisah Harta Perkawinan, Senin 12/4/2021. Tangkapan Layar Youtube Tribunnews Menurut Arjana, perjanjian pisah harta akan berdampak lebih baik jika diadakan oleh pasangan suami istri.
Kata talak tanpa sengaja apa jatuh cerai. Kata sarahโ lepas apakah termasuk talak sharih atau kinayah itu ada dua pendapat di kalangan ulama fikih. Bismillahirrahmanirrahiim Assalamuโalaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Yang terhormat, Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Alkhoirot Maaf saya ada pertanyaan 1. Bagaimana hukumnya menyebutkan kata yang termasuk lafadz sharih pada istri, namun yang menjadi objek bukan istri? Misalnya saya pernah berkata begini pada istri โBegitu lepas, kamu shalat.โ Saat itu anak kami sedang menyusu dan tidak mau lepas, istri saya bertanya harus bagaimana. Tapi saya tidak menyebut kata โanak kitaโ ataupun nama anak. Dan kata โBegituโ nya pun tidak saya ucapkan kalo tidak salah. Jadi kalimatnya hanya โlepas, kamu shalatโ. Obyek yang dimaksud dalam kalimat adalah si anak, bukan istri. Apakah ada talak yang jatuh? 2. Atau saya pernah berkata pada istri, saat dia sedang mencoba memberi baju pada anak kami yang kecil, dan anak kami berontak, saya bilang โLepasin duluโ. Yang saya maksud jadi objek adalah anak. Apakah ada talak jatuh? 3. Apakah ucapan salam seperti โgood byeโ tanpa niat talak bisa jatuh talak? 4. Bila seseorang pernah memiliki niat pada suatu waktu, lalu membatalkannya atau terlupa tentang niat tersebut, lalu di waktu sesudahnya mengucapkan sebuah lafadz kinayah, tetapi tidak berniat talak saat kata-kata kinayah tersebut diucapkan, apakah ada talak yang jatuh? 5. Saya dulu pernah menulis syair lagu dengan ucapan yang intinya menceritakan ancaman seorang gadis pada kekasihnya bila kekasih tersebut membuatnya menangis. Kemudian, ketika saya sudah menikah, saya pernah menyanyikan lagu tersebut tetapi tanpa niat talak. Apakah dihitung sebagai cerita? Dalam lagu tersebut tidak ada kata yang merupakan lafadz sharih maupun turunannya. Terima kasih Jazakumullahu khairan katsiiran Wassalamuโalaikum warahmatullahi wabarakatuh JAWABAN 1. Tidak ada talak yang jatuh. Memang kata lepasโ Arab sarah ุณุฑุงุญ termasuk kata sharih menurut mayoritas madzhab Syafiโi. Namun, kesharihan kata ini apabila dalam konteks sengaja mengucapkan kata itu untuk menceraikan istri seperti saat terjadi konflik pertangkaran, dll. Namun apabila ucapan itu diucapkan dalam konteks yang lain, seperti dalam kasus anda, maka tidak terjadi cerai. Al-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj, hlm. 6/429, menyatakan ุฃูู ูุง ููุจู ู
ู ุงูุฒูุฌ ุฅุฐุง ุชููุธ ุจุงูุทูุงู ุงูุตุฑูุญ ุฃูู ูู
ููุตุฏ ุงูุทูุงู ุฅูุง ุฅุฐุง ุฏูุช ูุฑููุฉ ุนูู ุฐูู ุ ูุฐูุฑ ู
ููุง ุฅุฐุง ูุงู ููุง โุงุณุฑุญู ุนูุจ ุฃู
ุฑูุง ุจุงูุชุจููุฑ ูู
ุญู ุงูุฒุฑุงุนุฉ ูููุจู ุธุงูุฑุง Artinya Tidak diterima pengakuan suami apabila mengucapkan talak sharih lalu ia menyatakan tidak bermaksud talak kecuali apabila ada konteks yang mendukung klaim suami tersebut. Seperti suami berkata pada istrinya โLepaslah!โ setelah perintah suami agar segera berangkat ke tempat bercocok tanam. Maka pengakuan itu diterima. Juga, ucapan โtalakโ sekalipun apabila dalam konteks bercerita, maka tidak berakibat jatuh cerai. Baca detail Cerita Talak Sementara itu, menurut jumhur mayoritas ulama dari keempat madzhab selain madzhab Syafiโi menyatakan bahwa kata โsarahโ atau lepas termasuk talak kinayah yang baru jatuh talak apabila disertai niat. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/294, menjelaskan perbedaan ulama 4 madzhab soal ini sbb ูุงู ูุฅุฐุง ูุงู ูุฏ ุทููุชู , ุฃู ูุฏ ูุงุฑูุชู , ุฃู ูุฏ ุณุฑุญุชู . ูุฒู
ูุง ุงูุทูุงู ูุฐุง ููุชุถู ุฃู ุตุฑูุญ ุงูุทูุงู ุซูุงุซุฉ ุฃููุงุธ ; ุงูุทูุงู , ูุงููุฑุงู , ูุงูุณุฑุงุญ , ูู
ุง ุชุตุฑู ู
ููู . ููุฐุง ู
ุฐูุจ ุงูุดุงูุนู . ูุฐูุจ ุฃุจู ุนุจุฏ ุงููู ุจู ุญุงู
ุฏ , ุฅูู ุฃู ุตุฑูุญ ุงูุทูุงู ููุธ ุงูุทูุงู ูุญุฏู , ูู
ุง ุชุตุฑู ู
ูู ูุง ุบูุฑ . ููู ู
ุฐูุจ ุฃุจู ุญูููุฉ , ูู
ุงูู , ุฅูุง ุฃู ู
ุงููุง ูููุน ุงูุทูุงู ุจู ุจุบูุฑ ููุฉ ; ูุฃู ุงูููุงูุงุช ุงูุธุงูุฑุฉ ูุง ุชูุชูุฑ ุนูุฏู ุฅูู ุงูููุฉ . ูุญุฌุฉ ูุฐุง ุงูููู ุฃู ููุธ ุงููุฑุงู ูุงูุณุฑุงุญ ูุณุชุนู
ูุงู ูู ุบูุฑ ุงูุทูุงู ูุซูุฑุง , ููู
ููููุง ุตุฑูุญูู ููู ูุณุงุฆุฑ ููุงูุงุชู . ููุฌู ุงูุฃูู ุฃู ูุฐู ุงูุฃููุงุธ ูุฑุฏ ุจูุง ุงููุชุงุจ ุจู
ุนูู ุงููุฑูุฉ ุจูู ุงูุฒูุฌูู , ููุงูุง ุตุฑูุญูู ููู , ูููุธ ุงูุทูุงู , ูุงู ุงููู ุชุนุงูู ูุฅู
ุณุงู ุจู
ุนุฑูู ุฃู ุชุณุฑูุญ ุจุฅุญุณุงู ุ ููุงู ูุฃู
ุณูููู ุจู
ุนุฑูู ุ ููุงู ุณุจุญุงูู ูุฅู ูุชูุฑูุง ูุบู ุงููู ููุง ู
ู ุณุนุชู ุ ููุงู ุณุจุญุงูู ูุชุนุงููู ุฃู
ุชุนูู ูุฃุณุฑุญูู ุณุฑุงุญุง ุฌู
ููุง . ูููู ุงุจู ุญุงู
ุฏ ุฃุตุญ ; ูุฅู ุงูุตุฑูุญ ูู ุงูุดูุก ู
ุง ูุงู ูุตุง ููู ูุง ูุญุชู
ู ุบูุฑู ุฅูุง ุงุญุชู
ุงูุง ุจุนูุฏุง , ูููุธุฉ ุงููุฑุงู ูุงูุณุฑุงุญ ูุฅู ูุฑุฏุง ูู ุงููุฑุขู ุจู
ุนูู ุงููุฑูุฉ ุจูู ุงูุฒูุฌูู , ููุฏ ูุฑุฏุง ูุบูุฑ ุฐูู ุงูู
ุนูู ููู ุงูุนุฑู ูุซูุฑุง , ูุงู ุงููู ุชุนุงูู ูุงุนุชุตู
ูุง ุจุญุจู ุงููู ุฌู
ูุนุง ููุง ุชูุฑููุงโ ุงูุชูู . Artinya Apa suami berkata pada istrinya โAku talak kamuโ atau โAku pisah kamuโ atau โAku lepas kamuโ, maka jatuh talak. Ini bermakna bahwa talak sharih itu ada tiga kata yaitu talak, firaq pisah, lepas sarah, dan kata yang berakar dari ketiganya. Ini pandangan madzhab Syafiโi. Abu Abdillah bin Hami berpendapat bahwa talak sharih hanyalah kata talakโ saja, tidak yang lain. Ini madzhab Hanafi dan Maliki. Hanya saja, madzhab Maliki menyatakan bahwa talak kinayah itu jatuh talak walupun tanpa niat. Karena, kinayah yang jelas tidak memerlukan niat menurut madzhab Maliki. Alasan kata firaq dan sarah dianggap kinayah adalah karena kedua kata ini sering dipakai di selain urusan talak sehingga tidak dianggap sharih sebagaimana kata kinayah yang lain. Argumen pendapat pertama pandangan madzhab Syafiโi menyatakan bahwa kata firaq dan sarah lepas ini terdapat dalam Al-Quran dengan konotasi arti terpisahnya antara suami istri sehingga dianggap kata sharih sebagaimana kata talak. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2229 ููุฅูู
ูุณูุงูู ุจูู
ูุนูุฑูููู ุฃููู ุชูุณูุฑููุญู ุจูุฅูุญูุณูุงูู Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maโruf atau menceraikan/tasrih dengan cara yang baik atau dalam QS An Nisa 4130 ููุฅูู ููุชูููุฑููููุง ููุบููู ุงูููููู ูููููุง ู
ููู ุณูุนูุชููู Jika keduanya bercerai/firaq, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Juga dalam QS 3328 ููุชูุนูุงูููููู ุฃูู
ูุชููุนูููููู ููุฃูุณูุฑููุญูููููู ุณูุฑูุงุญูุง ุฌูู
ููููุง maka marilah supaya kuberikan kepadamu mutโah dan aku ceraikan/tasrih kamu dengan cara yang baik. Ucapan Ibnu Hamid โ bahwa kata pisah dan lepas termasuk kinayah โ itu lebih sahih. Karena, sharih jelas, eksplisit itu adalah apabila diucapkan tidak mengandung arti ambigu kecuali dalam makna yang jauh. Sedangkan kata firaq pisah dan sarah lepas , walaupun disebut dalam Al Quran dengan arti cerai antara suami istri, namun keduanya juga tersebut dalam makna yang lain dalam Al Quran dan juga dalam kebiasaan. Misalnya, Allah berfirman dalam QS Ali Imron 3103 ููุงุนูุชูุตูู
ููุง ุจูุญูุจููู ุงูููููู ุฌูู
ููุนูุง ููููุง ุชูููุฑูููููุง Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali agama Allah, dan janganlah kamu bercerai berai. 2. Tidak jatuh talak karena bukan dalam konteks menceraikan istri. Itu sama dengan cerita tentang talak. Baca detail Cerita Talak 3. Tidak jatuh talak. Ucapan Good bye atau Selamat tinggal atau Selamat berpisah dalam konteks karena akan bepergian jelas jauh dari unsur talak. Kecuali kalau ucapan itu diucapkan saat bertengkar dan istri minta cerai lalu suami berkata seperti itu. 4. Tidak ada talak yang jatuh. Baca detail Cerai dalam Islam 5. Ya, dianggap sebagai cerita. Apalagi itu cuma kinayah. Baca detail Cerita Talak Tanya Islam pada ahlinya, klik di sini!
kata pisah dari istri