SimulasiTagihan Air PDAM Tirtanadi. Cek kelompok / golongan pelanggan Anda, disini. Berita. 3 Aug. Info Gangguan Pelayanan Cab. Medan Amplas. 1 Aug. Direktur Air Minum Beri Pengarahan Peserta PKL. 13:49 01 Aug 2022. Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H. 23:34 29 Jul 2022. WebsiteBadan Pusat Statistik. Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Ngawi mulai dibuka pada 04 Oktober 2021 || Publikasi Kabupaten Ngawi Dalam Angka 2022, PDRB Kabupaten Ngawi Menurut Lapangan Usaha 2017-2021, PDRB Kabupaten Ngawi Menurut Pengeluaran 2017-2021 telah tersedia unduh DISINI || Badan Pusat Statistik Kabupaten Ngawi berkomitmen "NO GRATIFIKASI" untuk mewujudkan pemerintahan PADANG- Rencananya, terhitung Januari 2020, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang akan menaikkan tarif dasar air. Kenaikan diperkirakan mencapai 10 persen atau sekitar Rp400/kubik. Direktur Utama PDAM Padang, Hendra Pebrizal membenarkan wacana tersebut. Menurutnya, seiring dengan naiknya biaya produksi, perusahaan milik Pemko Padang itu Jangan hanya di rumah-rumah dinas pejabat airnya lancar, sebagai warga kami pelanggan resah dengan pelayanan PDAM Minahasa sekarang ini," keluh warga. Akibat tidak mengalirnya air PAM tersebut, sebagian warga terpaksa membeli air tangki. "Kami terpaksa beli air yang dijual mobil tangki dengan harga 35 hingga 50 ribu per tong. Tarif PDAM sesudah penyesuaian, juga masing sangat jauh dari harga air baku tanpa proses yang dijual ke masyarakat sekitar 50 ribu sampai 75 ribu per meter kubiknya. Bandingkan dengan harga air PDAM untuk masyarakat yang telah melalui proses dan uji kelayakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 Tahun 2010 tentang Selamaini, lanjutnya, PDAM Surabaya mendapatkan pasokan air dari PJT I sebesar 9 meter kubik per detik. Bila tarif penggunaan air Kali Surabaya naik menjadi Rp 112 per meter kubik berarti PDAM Surabaya harus mengeluarkan uang hanya untuk membeli air bahan baku Rp1.008 per detik. Bila dihitung per hari yang terdapat 86.400 detik, maka PDAM J9Xcz. IST/ SERIUS Salah satu tokoh LSM saat menyampaikan masukannya dalam diskusi dengan LSM yang diselenggarakan oleh PDAM Lombok Tengah, Rabu kemarin. PRAYA – Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Lombok Tengah siap-siap bulan depan tahun 2022 akan dinaikan tarif. Langkah ini dilakukan sesuai regulasi dari atas yang akan ditindaklanjuti setiap perusahaan daerah. Plt Dirut PDAM Lombok Tengah, Bambang Supratomo menegaskan, ada masih banyak persoalan yang dihadapi oleh PDAM saat ini. “Sebesar apapun potensi sumber daya alam kita, jika kita tidak investasi dalam peningkatan SDM tidak ada artinya. SDM tidak berkompeten akan menjadi bom waktu dan hambatan dalam memperbaiki kondisi PDAM Lombok Tengah, sehingga saat ini kami berkomitmen bersama Dirtek untuk melakukan pembenahan SDM PDAM Lombok Tengah,” tegasnya dalam pertemuan dengan sejumlah LSM, Rabu kemarin. Bambang menerangkan, kedepan diharapkan PDAM Lombok Tengah bisa Full Cost Recovery FCR, kemudian PDAM akan melakukan penyesuaian tarif sesuai amanat Permendagri dan SK Gubernur dan Peraturan Bupati. Dimana rencana penyesuian tarif ini untuk mencapai FCR, juga untuk peningkatan pelayanan. Dibeberkan Bambang, adanya penyesuaian sebesar 560 per kubik 1000 liter dan selanjutnya biaya beban sebesar sudah dihapuskan ke tarif dasar air, sehingga tarif air menjadi per kubik yang saat ini per kubik. Kemudian konsumen sudah tidak lagi membayar biaya beban hanya membayar tarif air sesuai pemakaian. “Jika pakai 1 kubik, ya bayarnya tidak ada lagi biaya beban yang itu. Ini untuk keadilan bersama,” tegasnya. Bambang mengklaim, tarif ini masih di bawah tarif yang ditetapkan oleh SK Gubernur NTB. Dimana pada penyesuaian tarif yang kita lakukan masih di bawah batas bawah sesuai SK Gubernur Nomor 690 yaitu batas Bawah sementara tarif kita sebesar “Jika dibandingkan dengan PDAM Lombok Barat yang memiliki tarif sebesar per kubik, maka tarif PDAM Lombok Tengah masih dibawah daerah lain,” katanya. Sementara hadir pakar hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat menyampaikan pandangan hukum. Katanya, penyesuain tatif menjelaskan bahwa penyesuian tarif adalah kewajiban yang melekat pada PDAM. “Landasan hukumnya jelas, ada Permendagri 21 tahun 2020, kemudian ditindak lanjuti oleh SK Gubernur Nomor 690-579 tahun 2022 serta SK Bupati Nomor 80 Tahun 2022, maka bisa dikatakan wajib dilaksanakan oleh PDAM,” sambung Dayat. Di tempat yang sama, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya yang hadir dalam pertemuan mengapresiasi keberanian PDAM menghadirkan tokoh-tokoh NGO Lombok Tengah dalam satu forum bersama. “Saya mengapresiasi keberanian PDAM Lombok Tengah. Berani mengundang para singa-singa Lombok Tengah,” kata sekda. Kemudian terkait kondisi PDAM Lombok Tengah yang mengalami penurunan kinerja sehingga menjadi tugas Direksi baru untuk melakukan peningkatan. Dijelaskannya, tahun 2018 kinerja PDAM dapat dikatakan dalam kondisi sehat, namun tahun 2020 posisi PDAM pada peringkat ke-5 dan kinerjanya kurang sehat. “Kalau hasil penilaian tahun 2022 belum keluar,” tuturnya. “Semoga di tahun 2022 dengan direksi yang baru, kinerja PDAM bisa menjadi sehat kembali,” harap mantan Kadis PUPR ini. Firman juga berharap PDAM mampu menjadikan kritikan dan masukan sebagai vitamin yang menyehatkan untuk direksi dan Pemda Lombok Tengah untuk terus berbenah. Sementara dibeberkan Firman, kondisi jaringan pipa yang dimiliki akhir tahun 1978 sebagian besar pipa pipa banyak bocor. Angka kebocoran hingga diangka 30 persen. “Jadi sangat perlu memang adanya penyesuian tariff,” tutur sekda. “Satu Kubik setara 8 derim. Siapa yang mau nimbak 8 derim ayo, diupah Persepsi kita juga harus dirubah terkait bayar air, bukan airnya yang dibayar tapi penyalurannya yang kita bayar,” tegasnya.tim Post Views TARAKAN – Bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan, bulan Maret ini siapkan uang lebih untuk membayar tagihan air. Sebab, penyesuaian tarif air Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan sudah diberlakukan mulai 14 Februari tarif air tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan. Pemberlakukan penyesuaian tarif air minum yang baru dengan klasifikasi pelanggan dan tarif berdasarkan kriteria golongan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan terhitung sejak 14 Februari 2022 dan tagihan Maret ini sudah sesuai dengan tarif yang 4 kelompok dan 15 kriteria golongan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan yang mengalami penyesuaian tarif air. Untuk tarif paling rendah kelompok I golongan Sosial SL pemakaian 0-10 meter kubik tarifnya Rp per meter kubik dan pemakaian diatas 10 meter kubik, tarifnya Rp. per meter kubik. Sedang tarif paling mahal kelompok IV golongan Hindran Khusus Umum HKU pemakaian 0-10 meter kubik tarifnya Rp. per meter kubik dan pemakaian diatas 10 meter kubik, tarifnya Rp. per meter Utama Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan menjelaskan alasan penyesuaian tarif air ini, untuk mengurangi subsidi Pemerintah Kota Pemkot Tarakan kepada Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan. Subsidi yang sudah diberikan, tercatat sebesar Rp. 316,5 miliar lebih.“Subsidi Pemkot Tarakan terhadap PDAM sangat besar tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Sementara PDAM hanya mampu menyumbangkan PAD Pendapatan Asli Daerah hanya Rp 4,3 miliar dan Rp 8,16 miliar itu pun baru terjadi di tahun 2020 dan 2021 selama 40 tahun lebih PDAM Tarakan berdiri,” kata Iwan Setiawan saat diwawancarai Kamis 3/3/22.Dijelaskan Iwan, kedepan dana subsidi Pemkot ke Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan bisa dikurangi dan dialihkan untuk kegiatan pembangunan yang lain supaya lebih bermanfaat bagi masyarakat.“Tarif PDAM sesudah penyesuaian, juga masing sangat jauh dari harga air baku tanpa proses yang dijual ke masyarakat sekitar 50 ribu sampai 75 ribu per meter kubiknya. Bandingkan dengan harga air PDAM untuk masyarakat yang telah melalui proses dan uji kelayakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Kualitas Air, dari harga hanya Rp sampai Rp ujar Iwan, Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan menjadi satu-satu nya PDAM se-Kalimantan Utara yang sudah memenuhi syarat penuh Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Kualitas Air dan Permenkes Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tatalaksana Pengambilan Sampel.“PDAM masih mensubsidi pemakaian 10 meter kubik untuk semua status sosial sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Karena jumlah pemakaian rata-rata nasional atau jumlah wajar pemakaian per KK per bulan adalah 10 meter kubik atau 60 liter per jiwa per hari. Jika lebih dari itu berarti terjadi pemborosan,” tegas untuk mengurangi subsidi Pemkot Tarakan ke Perumda Air Minum Tirta Alam, penyesuian tarif air dijelaskan Iwan dikarenakan biaya operasional terus naik. Salah satunya harga bahan kimia naik 30 sampai 40 persen, belum termasuk listrik dan biaya perawatan. Proses penyesuaian tarif air, juga sudah melewati kajian dari akademisi Universitas Borneo Tarakan UBT serta beberapa kali FGD dengan Pemerintah Provinsi Kaltara dan Pemkot Tarakan.“Saya sebagai Direktur harus berani mengambil keputusan agar PDAM tidak membebani keuangan daerah terutama Pemkot Tarakan. Dividen yang diperoleh juga untuk membangun Kota Tarakan bukan jadi ajang bancakan. Satu rupiah pun uang pelanggan, akan kami pertanggung jawabkan, karena kelak kami akan diaudit oleh Tuhan setelah kami mati bukan hanya diaudit oleh BPK, BPKP, Inspektorat dan KAP,” tutup Iwan.Mt TVBERITA – Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, memberlakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Tarif baru mulai berlaku untuk pemakaian Januari 2021. Penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Nomor 500/ dan Nomor 539/ tentang Penyesuaian Tarif Air Bersih PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, tertanggal 16 April 2020. “Penyesuain tarif air bersih ini, baru diberlakukan setelah enam tahun tidak ada perubahan. Terakhir penetapan tarif dilakukan tanggal 19 November 201,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Salim Rahman saat dikonfirmasi Tvberita saat menggelar Media Gathering. Dalam pelaksanaannya, tarif ini tidak segera diberlakukan setelah ditetapkan. Pertimbangannya sesuai arahan Bupati dan Wali Kota Bekasi, “karena masa pandemi covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat secara umum,” jelasnya. Dalam tarif baru ini, untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu R-1, R-2 dan Kantor Pemerintah, penyesuaiannya masih dibawah Harga Pokok Produksi HPP, dan masih disubsidi. Saat ini HPP sudah Rp per meter kubik m3. Adapun dasar hukum penyesuaian tarif, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pemerintah daerah akan memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyesuaian tarif tersebut. “Alasan penyesuaian tarif, antara lain meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan pelayanan air bersih pada masyarakat. Mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan PDAM dalam upaya menjaga kesinambungan pelayanan,” jelas Usep. Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan, pengembangan pelayanan air minum. Mendukung program pemerintah dalam universal akses air minum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN dan Sustainable Development Goals SDGs antara pemerintah, PDAM dan masyarakat menuju 100 persen air bersih terlayani tahun 2030. Untuk mendapatkan kesempatan dalam program pemerintah pusat dalam sumber daya pembiayaan murah, dan bantuan untuk perluasan pelayanan air minum. Menarik minat peran serta swasta dalam meningkatkan pelayanan dan pengembangan air minum kepada masyarakat. “Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan, bahwa tarif harus terjangkau oleh pelanggan, khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah, dan pemakaian air untuk pemenuhan kebutuhan dasar,” bebernya. ais/red Reporter Erwin Wicaksono MALANG - Perumda Tirta Kanjuruhan menaikkan tarif air PDAM Kabupaten Malang yang berlaku mulai Juni 2021. Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi menjelaskan tarif dasar air sebesar Rp per meter kubik berlaku sejak tahun 2010. " Tarif disesuaikan menjadi Rp per meter kubik mulai Juni 2021," ujar Syamsul kepada Minggu 23/5/2021. Perhitungan tarif dasar hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tahun 2020. Tarif dasar tersebut berlaku bagi pelanggan rumah tangga A2 sampai rumah tangga B, instansi pemerintah dan TNI-Polri. Tarif rendah bagi pelanggan sosial umum dan sosial khusus yang semula Rp per meter kubik berubah menjadi Rp per meter kubik. Menurutnya, penyesuaian tarif ini akan bermanfaat bagi kelangsungan finansial. "Penyesuaian ini dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan. Struktur tarif air minum baru tersebut juga mengandung tarif progresif, dan dilaksanakan mulai tahun 2021 sampai tahun 2023," bebernya. Syamsul menegaskan penyesuaian tarif ini tidak berlaku bagi pelanggan kategori masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR. Pelanggan MBR membayar tarif rendah yang mengandung subsidi sebesar 37,5 persen dari tarif dasar. Menurutnya, penyesuaian tarif yang ditetapkan masih tergolong terjangkau. Pasalnya, penyesuaian tarif air minum telah dihitung sesuai perhitungan yang belaku. "Jika dikalkulasi, tarif rata-rata bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar, seperti memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari atau 10 meter kubik adalah sebesar 1,69 persen dari tarif sebelumnya." 1. Kelompok I a. Tempat ibadah b. Hidran c. Asrama Badan Sosial d. Rumah Yatim Piatu e. Dan sejenisnya 2. Kelompok II a. Rumah Sakit Pemerintah b. Rumah Tangga Sangat Sederhana c. Rumah Susun Sangat Sederhana d. Rumah Susun Sederhana Sewa e. Dan sejenisnya 3. Kelompok III A a. Rumah Tangga Sederhana b. Rumah Susun Sederhana c. Stasiun Air dan Mobil Tangki d. Dan sejenisnya 4. Kelompok III B a. Rumah Tangga Menengah b. Rumah Susun Menengah c. Kios Warung d. Bengkel Kecil e. Usaha Kecil Dalam Rumah Tangga f. Lembaga Swasta Non Komersial g. Usaha Kecil h. Dan sejenisnya 5. Kelompok IV A a. Rumah Tangga di atas Menengah b. Kedutaan/Konsultan c. Kantor Instansi Pemerintah d. Kantor Perwakilan Negara Asing e. Lembaga Swasta Komersial f. Institusi Pendidikan/Kursus g. Instansi TNI h. Usaha Menengah i. Usaha Menengah Dalam Rumah Tangga j. Tempat Pangkas Rambut k. Penjahit l. Rumah Makan/Restoran m. Rumah Sakit Swasta/Poliklinik/Laboratorium n. Praktik Dokter o. Kantor Pengacara p. Hotel Melati/Non Bintang q. Hotel Melati/Non Bintang r. Rumah Susun di atas Menengah s. Bengkel Menengah t. Dan Sejenisnya 6. Kelompok IV B a. Hotel Berbintang 1, 2, 3/Motel/Cottage b. Steambath/Salon Kecantikan c. Night Club/Kafe d. Bank e. Service Station/Bengkel Besar f. Perusahaan Perdagangan/Niaga/Ruko/Rukan g. Hotel Berbintang h. Gedung Bertingkat Tinggi, Apartemen/Kondominium i. Pabrik Es j. Pabrik Makanan/Minuman k. Pabrik Kimia/Obat/Kosmetik l. Pabrik/Gudang/Perindustrian m. Pabrik Tekstil n. Pergudangan/Industri Lainnya o. Tongkang Air p. PT Jaya Ancol q. Dan Sejenisnya 7. Kelompok V Khusus a. BPP Tanjung Priok dan Sejenisnya b. Bangunan Ibadah di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO c. Asrama Yatim di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO d. Rumah Tangga Sederhana di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO e. Rumah Tangga Menengah di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO f. Bangunan Sekolah di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO g. MCK Warga di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO h. Bangunan Pemerintah di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO i. Rumah Tangga Dengan Usaha di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO j. Penginapan Homestay/ Guesthouse, Losmen, Hotel di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO k. Rumah/Warung Makan di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO l. Toko, Kios, Warung dan Sejenisnya di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO m. Tempat Usaha Lainnya di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO n. Kantor Swasta dan Sejenisnya di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO o. Dan Sejenisnya di Kepulauan Seribu dengan SPAM RO

harga air pdam per m3 2020